Jakarta, Zamrudtv -- Sidang perdana gugatan pasangan calon nomor 3 Pilkada Kota Padang Padang H.Desri Ayunda-H.James Hellyward (DeJe) digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin siang(24/3). Dalam sidang perdana, tim DeJe meminta MK membatalkan putusan KPU Padang yang menetapkan pasangan nomor 10 Mahyeldi Ansharullah-Emzalmi sebagai pemenang.
Seperti yang ditulis dalam website mahkamahkonstitusi.go.id, Senin(24/3), pasangan Desri-James melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 10, Mahyeldi-Emzalmi telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan cara melibatkan Walikota Padang untuk mengarahkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang untuk mendukung pasangan Mahyeldi-Emzalmi.
Dikatakan oleh Heru Widodo, Walikota Padang Fauzi Bahar yang berakhir masa jabatannya pada 19 Februari 2014, ketika masih aktif menjabat sebagai Walikota Padang selalu meminta kepada PNS dan pejabat di lingkungan Pemkot Padang untuk mendukung wakilnya yang maju sebagai calon Walikota Padang. Bahkan dalam sejumlah kegiatan, Fauzi Bahar memberikan ruang kepada Mahyeldi untuk berbicara kepada PNS dan pejabat struktural Pemkot Padang yang hadir.
Selain persoalan pelanggaran yang melibatkan PNS serta pejabat struktural Pemkot Padang, Heru Widodo juga mengungkapkan adanya pembentukkan opini negatif terhadap Pemohon perkara 7/PHPU-XII/2014 ini yang dilakukan oleh partai pengusung Mahyeldi-Emzalmi, melalui forum-forum pengajian. Selain itu, Pemohon menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penggantian terhadap 16 Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tengah, tanpa alasan yang jelas dan tanpa ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang.
Dengan argumentasi tersebut, Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan putusan dan memerintahkan pada KPU Kota Padang untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kuranji dan Koto Tengah, dengan terlebih dahulu mengembalikan 16 anggota PPK dan PPS di dua kecamatan itu pada jabatannya
Sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat, meminta pemohon agar fokus dalam menyampaikan dalil argumentasi, dengan cara merujuk pada apa yang dituntut oleh Pemohon. Sementara, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memberikan nasihat agar Pemohon mempertajam argumentasinya dengan menjelaskan hubungan sebab akibat antara dalil-dalil permohonan dengan tuntutan dalam permohonan, serta bagaimana hubungannya dengan perolehan suara Pemohon dalam Pemilukada Kota Padang.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu, 26 Maret 2014 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Kota Padang, tanggapan pasangan calon Mahyeldi-Emzalmi, serta memeriksa sejumlah saksi dari Pemohon. (mk/tim/zamrudtv.com)
Dikatakan oleh Heru Widodo, Walikota Padang Fauzi Bahar yang berakhir masa jabatannya pada 19 Februari 2014, ketika masih aktif menjabat sebagai Walikota Padang selalu meminta kepada PNS dan pejabat di lingkungan Pemkot Padang untuk mendukung wakilnya yang maju sebagai calon Walikota Padang. Bahkan dalam sejumlah kegiatan, Fauzi Bahar memberikan ruang kepada Mahyeldi untuk berbicara kepada PNS dan pejabat struktural Pemkot Padang yang hadir.
Selain persoalan pelanggaran yang melibatkan PNS serta pejabat struktural Pemkot Padang, Heru Widodo juga mengungkapkan adanya pembentukkan opini negatif terhadap Pemohon perkara 7/PHPU-XII/2014 ini yang dilakukan oleh partai pengusung Mahyeldi-Emzalmi, melalui forum-forum pengajian. Selain itu, Pemohon menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penggantian terhadap 16 Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tengah, tanpa alasan yang jelas dan tanpa ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang.
Dengan argumentasi tersebut, Pemohon meminta kepada MK untuk memberikan putusan dan memerintahkan pada KPU Kota Padang untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kuranji dan Koto Tengah, dengan terlebih dahulu mengembalikan 16 anggota PPK dan PPS di dua kecamatan itu pada jabatannya
Sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Arief Hidayat, meminta pemohon agar fokus dalam menyampaikan dalil argumentasi, dengan cara merujuk pada apa yang dituntut oleh Pemohon. Sementara, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memberikan nasihat agar Pemohon mempertajam argumentasinya dengan menjelaskan hubungan sebab akibat antara dalil-dalil permohonan dengan tuntutan dalam permohonan, serta bagaimana hubungannya dengan perolehan suara Pemohon dalam Pemilukada Kota Padang.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu, 26 Maret 2014 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU Kota Padang, tanggapan pasangan calon Mahyeldi-Emzalmi, serta memeriksa sejumlah saksi dari Pemohon. (mk/tim/zamrudtv.com)