Padang, Zamrudtv -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, tidak menemukan adanya indikasi pelangaran pidana dalam penyelenggaran pemilu legislatif 9 April kemarin. Panwaslu hanya menemukan pelanggaran administrasi.
Ketua Panwaslu Kota Padang Nurlina, Minggu(20/4) menyebutkan, pihaknya menemukan 20 pelanggaran administrasi. Pelakunya hampir seluruh partai peserta pemilu legislatif.
Ketua Panwaslu Kota Padang Nurlina, Minggu(20/4) menyebutkan, pihaknya menemukan 20 pelanggaran administrasi. Pelakunya hampir seluruh partai peserta pemilu legislatif.
"Sebanyak 20 kasus tersebut sudah diteruskan ke KPU Padang," unkap Nurlina.
Temuan pelanggaran Panwaslu Padang adalah pelanggaran kampanye di minggu tenang.Terus ada warga yang tidak mendapatkan undangan memilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memberi ruang bagi pemilih untuk menggunakan hak pilih.
“Untuk masalah KPPS ini, yang kita temukan adalah adanya KPPS yang tidak membolehkan masyarakat memilih pada pukul 12.15 WIB. Ini sudah kita bicarakan dengan Gakumdu dan masuk pada pelanggaran administrasi," tambahnya.
Pelanggaran administrasi ini terjadi pada beberapa partai. Namun Nurlina enggan menyebut partai mana saja. (tim/zamrudtv.com)
Temuan pelanggaran Panwaslu Padang adalah pelanggaran kampanye di minggu tenang.Terus ada warga yang tidak mendapatkan undangan memilih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memberi ruang bagi pemilih untuk menggunakan hak pilih.
“Untuk masalah KPPS ini, yang kita temukan adalah adanya KPPS yang tidak membolehkan masyarakat memilih pada pukul 12.15 WIB. Ini sudah kita bicarakan dengan Gakumdu dan masuk pada pelanggaran administrasi," tambahnya.
Pelanggaran administrasi ini terjadi pada beberapa partai. Namun Nurlina enggan menyebut partai mana saja. (tim/zamrudtv.com)